Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital bikin saya gregatan. Saya tahu Ibu Prita tidak pernah bermaksud sengaja hendak mencemarkan nama baik rumah sakit ini seperti yang dituduhkan kepadanya tapi ia hanya ingin berbagi pengalaman kepada teman-temannya via e-mail. Kebetulan saja ia mengalami pengalaman kurang enak terhadap rumah sakit ini.

Setiap hari saya bekerja dan duduk berjam jam di depan internet dari pagi hingga sore dan terkadang sampai malam hari. Sambil kerja saya sempatkan chatting, ngeblog, kirim e-mail dan download lagu-lagu keren. Selama 4 tahun inilah pekerjaan saya dan baru sekarang saya mengetahui adanya Undang-Undang no 11 tahun 1998 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

Sama seperti teman-teman lainnya di sini saya juga mencoba mengeluarkan segala unek-unek di hati dan pikiran saya agar tidak membludak. Saya jadi kawatir jangan-jangan menulis di blog pun juga dilarang, salah sedikit aja bisa-bisa kena hukuman penjara 6 tahun. Saya emang ngak ngerti hukum dan saya hanya tahu bahwa pada pasal 28 UUD 1945 telah mengatur mengenai Hak Asasi Manusia terutama pada pasal 28F yang berbunyi :

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di wikipedia dan isi dari Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektonik ( ITE) dapat di download di sini.

Saya berharap semoga kasus Ibu Prita ini cepat tuntas karna saya percaya ia tidak bersalah dan kasian kedua balitanya jika harus berpisah dengan ibunya. Semoga Allah membukakan mata hati semua pihak yang terkait. Buat para dokter-dokter di mana saja berada bersikaplah professional dan jangan kami yang tak mengerti dunia medis ini malah kalian bodohi.