Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital bikin saya gregatan. Saya tahu Ibu Prita tidak pernah bermaksud sengaja hendak mencemarkan nama baik rumah sakit ini seperti yang dituduhkan kepadanya tapi ia hanya ingin berbagi pengalaman kepada teman-temannya via e-mail. Kebetulan saja ia mengalami pengalaman kurang enak terhadap rumah sakit ini.
Setiap hari saya bekerja dan duduk berjam jam di depan internet dari pagi hingga sore dan terkadang sampai malam hari. Sambil kerja saya sempatkan chatting, ngeblog, kirim e-mail dan download lagu-lagu keren. Selama 4 tahun inilah pekerjaan saya dan baru sekarang saya mengetahui adanya Undang-Undang no 11 tahun 1998 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).
Sama seperti teman-teman lainnya di sini saya juga mencoba mengeluarkan segala unek-unek di hati dan pikiran saya agar tidak membludak. Saya jadi kawatir jangan-jangan menulis di blog pun juga dilarang, salah sedikit aja bisa-bisa kena hukuman penjara 6 tahun. Saya emang ngak ngerti hukum dan saya hanya tahu bahwa pada pasal 28 UUD 1945 telah mengatur mengenai Hak Asasi Manusia terutama pada pasal 28F yang berbunyi :
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di wikipedia dan isi dari Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektonik ( ITE) dapat di download di sini.
Saya berharap semoga kasus Ibu Prita ini cepat tuntas karna saya percaya ia tidak bersalah dan kasian kedua balitanya jika harus berpisah dengan ibunya. Semoga Allah membukakan mata hati semua pihak yang terkait. Buat para dokter-dokter di mana saja berada bersikaplah professional dan jangan kami yang tak mengerti dunia medis ini malah kalian bodohi.
5 Juni 2009 at 18:20
hhhhh…….
iya tu.. bikin kesel n gregetan ajah ni kasus…
semoga cepet selesai n Bu Prita BEBAS!
13 November 2011 at 12:38
manng huukum di indonesia kaya begini apalagi
masalah pencemaran nama baik tuh yang harus di selesaikan dengan baik
6 Juni 2009 at 12:18
Bu Prita, semoga lekas bebas
6 Juni 2009 at 17:29
Kasus yg aneh
6 Juni 2009 at 20:36
mungkin UU-na nu aneh š
6 Juni 2009 at 21:04
hmm, komen apa ya? gak ngerti UU-UUan sih… hehe.
thanks udah maen ke blog gw. maen lagi juga boleh. ditunggu lho! š
salam ganteng dari diazhandsome
7 Juni 2009 at 17:43
iya..ya.. aku juga baru tahu ada UU yang begituan.. jadi rada2 ngeri juga nih main net-net an
9 Juni 2009 at 09:24
BREAKING NEWS !!!
JAKSA AGUNG MEMERINTAHKAN MEMERIKSA PARA JAKASA YANG MENUNTUT PRITA, YANG MENURUTNYA
TIDAK PROFESIANAL.
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”
9 Juni 2009 at 11:26
HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI
mengikuti kasus ini lama kelamaan bikin saya esmosi juga, ya saya setuju banget kalo keputusannya seperti itu. HIDUP BU PRITA!!!
18 Juni 2009 at 08:32
Semoga nggak ada lagi yang mengalami nasib kaya’ Bu Prita!
Salam Brrrrr!
17 Januari 2010 at 20:07
saya benar benar gak nyangka deh..sama ibu prita mulyasari ! udah bikin onare kayak gini…..
28 Mei 2010 at 18:59
y kasus y aneh
betul betul betul syukurlah Bu Prita terbebas dari segala tuduhannya š
27 Agustus 2010 at 09:23
kebetulan saya sedang membuat tesis
yang salah satu permasalahannya mengupas efektifitas dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
25 Januari 2011 at 18:23
good luck
10 Oktober 2011 at 19:22
Visit blog dimas ya, btw buat yang punya blog, GOOD post
9 Februari 2012 at 11:03
ada uu ITE sangat penting terutama untuk menjaga agar jgn diciplak hak orang lain, dan konten porno jgn seenaknya aja Di situs , kotor.
17 Mei 2012 at 11:52
Masalah.a hukum d.indonesia hanya mengenal 2 mens rea yaitu dollus n culpa..jd dalm kasus anak.a bu prita si dokter tidak bs d.knakan pidana krna kasus.a td tdak trmasuk dalam hukum yg d.anut…kasus dokter tu mnurut saya masuk dalam kesembronoan..dan pedoman hukum itu hanya berlaku d.amerika..jd dokterd.sana sngat brhati2 dlam mnjalani profesi,a…krna ada wadah hukum yang mengatur…
26 Januari 2014 at 20:53
betul betul betul… š
he he he